Ilustrasi Bansos. Foto: MI
Ilustrasi Bansos. Foto: MI

Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Mulai Cair, Simak Besaran dan Jadwalnya

Annisa ayu artanti • 07 Oktober 2025 14:02
Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada Oktober 2025. 
 
Program ini menjadi penopang penting bagi keluarga penerima manfaat di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. 
 
Merangkum laman Fahum UMSU, ada dua bansos utama yang cair pada periode ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
 
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos September 2025 di cekbansos.kemensos.go.id

Program Keluarga Harapan (PKH) 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar keluarga miskin dan rentan miskin, dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, dan gizi. Penyaluran PKH pada Oktober ini merupakan tahap keempat. 

Syarat penerima PKH 2025

Penerima manfaat PKH harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  2. Termasuk keluarga miskin/rentan miskin.
  3. Memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, balita usia 0–6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan PKH per bulan

Nominal bantuan disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima:
  1. Ibu hamil/menyusui: Rp250.000
  2. Anak usia 0–6 tahun: Rp250.000
  3. Anak SD: Rp75.000
  4. Anak SMP: Rp125.000
  5. Anak SMA: Rp166.666
  6. Penyandang disabilitas berat: Rp200.000
  7. Lansia 60 tahun ke atas: Rp200.000
  8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp900.000

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Selain PKH, bansos lain yang cair di bulan ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini bertujuan memastikan kecukupan gizi keluarga miskin melalui penyediaan bahan pangan pokok.

Penyaluran BPNT juga dilakukan per triwulan, sehingga pencairan tahap akhir berlangsung Oktober-Desember 2025.

Syarat penerima BPNT 2025

  1. Terdaftar dalam DTSEN.
  2. Termasuk kategori keluarga miskin/rentan miskin.
  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Dana hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau mitra resmi pemerintah.
Berbeda dengan PKH, jumlah bantuan BPNT sama untuk seluruh penerima. Setiap keluarga mendapatkan Rp200.000 per bulan yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, sayuran, hingga buah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan