Mengutip laman resmi PLN, Selasa, 1 November 2022, tarif dasar listrik 2022 yang disediakan oleh PLN adalah sebanyak 37 golongan tarif. Kemudian 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif nonsubsidi.
Di bawah ini adalah daftar tarif listrik per kWh 2022 untuk golongan tarif listrik nonsubsidi:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Baca juga: Ini Rincian Tarif 13 Golongan yang Nggak Naik Sampai Akhir Tahun |
Cara menghitung penggunaan kWh
Dengan menggunakan rumus kWh= (watt x jam) : 1.000. Misalnya jika Anda memiliki air conditioner (AC) sebesar 400 watt. AC tersebut dinyalakan 10 jam setiap harinya. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:kWh = (watt x jam ) : 1.000.
kWh= (400 x 10) : 1.000.
kWh= 4.000 : 1.000 kWh = 4 kWh. (MI/Joan Imanuella Hanna Pangemanan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News