Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto. Foto: Medcom.id/Nia Deviyana.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto. Foto: Medcom.id/Nia Deviyana.

BPJamsostek Serahkan Data Penerima Subsidi Gaji Gelombang Terakhir

Media Indonesia.com • 02 Oktober 2020 08:10
Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Rabu, 30 September 2020.
 
Hal ini merupakan komitmen bersama antara Kemenaker dengan BPJamsostek untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam lima gelombang.
 
Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Kemudian dilanjutkan pada gelombang II, BPJamsostek menyerahkan tiga juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September. Penyerahan data gelombang III diberikan satu minggu setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja.
 
Kemudian seminggu setelahnya pada gelombang IV, sebanyak 2,8 juta data diserahkan BPJamsostek kepada Kemenaker. Untuk gelombang V diserahkan kepada Kemenaker pada 29 September 2020. Serta sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta gelombang V susulan pada 30 September 2020.
 
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJamsostek yang terbagi dalam empat gelombang.
 
"Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta," ungkapnya, dikutip dari mediaindonesia.com, Jumat, 2 Oktober 2020.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berterima kasih atas kinerja BPJamsostek karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja.
 
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya telah mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah," tuturnya.
 
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kamis, 1 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji atau upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen.
 
Kemudian tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen, tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen, dan tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177.
 
Sementara untuk tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja. Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemenaker untuk penerima BSU  adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan