Bandara AP I . Foto : Medcom : Syawaluddin.
Bandara AP I . Foto : Medcom : Syawaluddin.

PPKM Darurat Sebabkan Tren Penurunan Trafik Penumpang Bandara

Suci Sedya Utami • 06 Juli 2021 11:52
Jakarta: Penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan sejak 3 Juli mulai menunjukkan dampak pada trafik penerbangan di bandara-bandara kelola PT Angkasa Pura I (AP I).
 
Sejak hari pertama PPKM Darurat trafik penumpang mengalami tren penurunan yaitu dari 85.256 pergerakan penumpang pada 3 Juli, kemudian menurun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.
 
Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat di sektor transportasi melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sebagai turunan aturan PPKM Darurat dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 efektif menekan laju pergerakan masyarakat melalui pesawat udara. Pada 5 Juli, trafik penumpang turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan penumpang.

Trafik penumpang pada 5 Juli tersebut berada jauh di bawah trafik rata-rata harian pada masa pandemi 2021 yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang per harinya.
 
"Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Sebelum PPKM Darurat pada Juni 2021 pergerakan penumpang mencapai 3.426.376  di 15 bandara kelola. Jumlah tersebut tumbuh hampir 50 persen (49,6 persen) dibanding trafik penumpang pada Mei 2021 yang hanya sebesar 2.290.250 pergerakan penumpang. Trafik pada Juni lalu merupakan trafik bulanan tertinggi sejak Januari 2021.
 
Lebih lanjut Handy menambahkan pihaknya terus mengimbau pada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku pada masa PPKM Darurat.
 
"Serta tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," jelas Handy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan