Penurunan ini sejalan dengan anjloknya harga emas dunia setelah traders memangkas ekspektasi untuk penurunan suku bunga pertama oleh Federal Reserve AS pada awal 2024.
Mengutip logammulia.com, Selasa, 5 Desember 2023, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,122 juta per gram, turun sebanyak Rp23 ribu dibandingkan harga kemarin sebesar Rp1,145 juta per gram.
Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp24 ribu per gram. Harga jual kembali Antam hari ini sebesar Rp1,020 juta per gram.
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Dolar AS Alami Penguatan Akibat Imbal Hasil Obligasi AS |
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
Emas batangan 0,5 gram: Rp611 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,122 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,184 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,251 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,385 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp10,715 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp26,662 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp53,245 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp106,412 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp265,765 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp531,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,062 miliar.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News