Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Instagram.
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Instagram.

Gebrakan Purbaya Lawan Pengemplang Pajak Sebelum Diganti Suahasil Nazara

Arif Wicaksono • 15 September 2026 07:20
Ringkasnya gini..
  • Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninggalkan sejumlah gebrakan dalam upaya memperbaiki penerimaan negara, terutama melalui pembenahan sistem perpajakan.
  • Sebelum digantikan Suahasil Nazara, Purbaya menegaskan pentingnya memperkuat pengumpulan pajak dan menindak kebocoran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jakarta: Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninggalkan sejumlah gebrakan dalam upaya memperbaiki penerimaan negara, terutama melalui pembenahan sistem perpajakan. Sebelum digantikan Suahasil Nazara, Purbaya menegaskan pentingnya memperkuat pengumpulan pajak dan menindak kebocoran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu langkah yang menjadi sorotan ialah perombakan jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki kinerja internal sekaligus mengatasi persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan negara.
 

Baca juga: PR yang Ditinggalkan Purbaya untuk Menkeu Baru Suahasil
 

Dalam diskusi yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 3 September 2026, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah memeriksa kinerja sejumlah pejabat pajak. Pemeriksaan itu dilakukan setelah ia mengidentifikasi adanya persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi.

“Untuk pajak, masyarakat sudah tahu sering bocor sana-sini. Saya periksalah kira-kira pejabat mana yang sering mengalami, mengerjakan hal-hal yang negatif,” ujar Purbaya dalam diskusi tersebut.

Purbaya juga menyampaikan bahwa reorganisasi dilakukan terhadap sejumlah pejabat pajak, mulai dari eselon II, eselon III, hingga eselon IV. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pengelolaan penerimaan pajak.

Menurut Purbaya, pembenahan internal menjadi penting karena efektivitas penerimaan negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya aktivitas ekonomi. Kinerja aparat, pengawasan, serta kemampuan mengidentifikasi potensi kebocoran juga berperan dalam memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara optimal.

Langkah tersebut menunjukkan pendekatan Purbaya yang menitikberatkan pada pembenahan sistem pengumpulan pajak atau tax collection. Ia menilai negara perlu memperbaiki mekanisme pemungutan pajak daripada hanya mengandalkan kebijakan baru untuk meningkatkan penerimaan.

Sikap itu juga terlihat dari penolakannya terhadap rencana penerapan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty. Purbaya memastikan tidak ada rencana tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, enggak ada tax amnesty. Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 pada 3 September 2026.

Purbaya berpendapat kebijakan pengampunan pajak dapat menimbulkan persoalan bagi petugas pajak apabila data perpajakan peserta program masih belum jelas. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menyulitkan proses pemeriksaan pada masa mendatang.

Sebagai gantinya, Purbaya mendorong perbaikan sistem pemungutan pajak agar penerimaan negara dapat meningkat secara berkelanjutan. Pendekatan ini menempatkan pembenahan administrasi dan pengawasan sebagai prioritas, bukan sekadar memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang memiliki persoalan kepatuhan.

Gebrakan lain yang menjadi perhatian ialah pandangannya mengenai perluasan aturan perampasan aset ke sektor perpajakan. Purbaya menyatakan penerapan aturan tersebut perlu dilakukan dengan prinsip keadilan dan rambu-rambu hukum yang jelas. Ia menilai tidak setiap pelanggaran pajak dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Perbedaan antara wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban dan pihak yang melakukan pelanggaran karena kelalaian perlu menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.

Purbaya juga mengingatkan agar penyitaan aset tidak dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang melakukan pelanggaran perpajakan. Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan tingkat kesalahan dan memastikan penerapan sanksi dilakukan secara proporsional.

Meski demikian, langkah pembenahan perpajakan tersebut tidak lepas dari tantangan. Perubahan struktur organisasi, pengawasan terhadap aparat, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak membutuhkan koordinasi yang kuat di dalam Kementerian Keuangan.

Inspeksi Perusahaan Baja Tiongkok 

Saat menjadi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap tegas dalam membenahi penerimaan negara. Salah satu langkah yang menjadi sorotan ialah inspeksi mendadak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi awal ketidaksesuaian antara skala kegiatan usaha dan kewajiban perpajakan yang dilaporkan.

Purbaya melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada 25 Juni 2026. Pemeriksaan itu ditujukan untuk menelusuri dugaan ketidakpatuhan perpajakan sekaligus memastikan aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan data awal yang dimiliki pemerintah, nilai pajak yang dibayarkan perusahaan diduga belum mencerminkan besarnya aktivitas bisnis yang dijalankan. Kementerian Keuangan kemudian meminta perusahaan menyerahkan dokumen dan data pendukung untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Purbaya menegaskan langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi maupun mematikan kegiatan usaha. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku industri, baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing, menjalankan kewajiban secara adil dan transparan

Persoalan kepatuhan pajak perusahaan baja asal Tiongkok kembali menjadi perhatian pada Juli 2026. Purbaya mengungkapkan potensi pajak terutang dari salah satu perusahaan yang diperiksa di Pulogadung berada pada kisaran Rp100 miliar hingga Rp500 miliar untuk beberapa tahun.

Purbaya menyebut sejumlah perusahaan baja nasional bahkan menyampaikan kekhawatiran mengenai persaingan usaha yang tidak seimbang. Ia mengungkapkan adanya pengusaha yang mengancam akan ikut menjalankan praktik bisnis tidak sesuai aturan apabila persoalan perusahaan baja asal China tidak segera dibenahi. 

Pada September 2026, Purbaya juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakpatuhan dari sejumlah pabrik baja asal China yang beroperasi di Indonesia. Ia menyebut terdapat sekitar 40 pabrik yang diduga belum membayar pajak secara utuh. Pernyataan tersebut menjadi dasar perhatian lebih lanjut terhadap pengawasan perusahaan asing.

Pada 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Pergantian itu menandai berakhirnya masa jabatan Purbaya, sekaligus membuka babak baru bagi agenda reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan negara.

Warisan kebijakan Purbaya di sektor pajak kini akan menghadapi ujian lanjutan. Tantangan bagi Suahasil ialah memastikan pembenahan sistem pengumpulan pajak, pengawasan internal, dan penegakan hukum tetap berjalan untuk mempersempit ruang kebocoran serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Bagi Suahasil, persoalan kepatuhan pajak perusahaan asing dan persaingan usaha yang sehat menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Keberhasilan agenda tersebut akan diuji melalui kemampuan pemerintah mempersempit kebocoran penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang adil di Indonesia.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan