"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," kata Ida, saat menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan regulasi tersebut.
"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha," ujarnya.
Secara simultan, lanjutnya, ia akan mendengarkan masukan dari para pakar seperti pakar hukum dan pakar sosiologi. Ketika aspirasi sudah ditampung semua, kemudian akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional.
"Jadi di balik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos mengapresiasi Ida yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News