"Dari hasil penilaian tim, merekomendasikan pengembalian pita frekuensi 5 MHz kepada pemerintah," kata Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Selasa, 9 November 2021.
Ismail menyebut merger Indosat dan Tri sudah disetujui terhitung sejak 5 November 2021. IOH memiliki jangka waktu pengembalian pita frekuensi paling lambat satu tahun. Ia menjelaskan pengembalian pita frekuensi merupakan hasil evaluasi dari timnya, dan hal tersebut merupakan hasil yang paling optimal.
Setelah dikembalikan, maka frekuensi akan ditawarkan kepada operator seluler melalui proses penawaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setelah merger, IOH harus melakukan penambahan layanan hingga 2025 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang belum terlayani yang diajukan sesuai proposal. (Imauel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News