"Saya akan berkonsultasi dengan kepolisian bagaimana proses hukumnya. Karena ini adalah sistem ponzi, di mana begitu dibayarkan, uang itu akan habis dalam sistem. Kalaupun ada dana tersisa, saya akan koordinasikan bagaimana hukumnya," kata Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Selasa, 7 Juni 2022.
Menurutnya, sudah semestinya uang-uang korban kasus penipuan investasi bodong dikembalikan. Pihaknya akan berusaha untuk dapat mengembalikan uang mereka. "Saya akan coba bagaimana mengembalikan ke orang-orang yang dirugikan. Karena itu uang mereka, semestinya dikembalikan ke korban," ujarnya.
Kedepannya, Lutfi melanjutkan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan reformasi dan memperbaiki sistem serta aturannya.
"Kami akan melakukan reformasi, memperbaiki sistem dan tata aturan. Besok kami akan rapat, sesuai tadi saran agar ada time limit-nya, kita akan tentukan waktu reformasi menyeluruh," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id