"Untuk menjamin pasokan dalam negeri dan menjaga kepatuhan alokasi DMO batu bara telah diberlakukan pembaharuan kebijakan DMO," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, Kamis, 13 Januari 2022.
Berikut ketentuan DMO pada 2018-2019:
- Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per ton.
- Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
- Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25 persen dari produksi.
- Sanksi pengurangan produksi (4x realisasi DMO) bagi yang tidak memenuhi DMO.
- Transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO.
- Reward peningkatan produksi bagi yang bisa memenuhi DMO.
- Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per ton.
- Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
- Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25 persen dari produksi.
- Perusahaan yang tidak dapat memenuhi, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.
- Transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO tidak diberlakukan lagi pada 2020-2021.
- Badan usaha yang telah memenuhi DMO dapat menyesuaikan kapasitas produksi sesuai kemampuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id