Ilustrasi batu bara - - Foto: dok AFP
Ilustrasi batu bara - - Foto: dok AFP

Cek Kebijakan DMO Terbaru, Pengusaha Batu Bara Wajib Tahu!

Annisa ayu artanti • 13 Januari 2022 22:45
Jakarta: Pengusaha tambang batu bara wajib mengetahui aturan terbaru dalam pemenuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Pasalnya, terdapat beberapa aturan DMO batu bara yang tak lagi berlaku.
 
"Untuk menjamin pasokan dalam negeri dan menjaga kepatuhan alokasi DMO batu bara telah diberlakukan pembaharuan kebijakan DMO," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Berikut ketentuan DMO pada 2018-2019:
  1. Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per ton.
  2. Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
  3. Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25 persen dari produksi.
  4. Sanksi pengurangan produksi (4x realisasi DMO) bagi yang tidak memenuhi DMO.
  5. Transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO.
  6. Reward peningkatan produksi bagi yang bisa memenuhi DMO.
Aturan DMO terbaru 2020-2021:
  1. Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per ton.
  2. Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
  3. Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25 persen dari produksi.
  4. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.
  5. Transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO tidak diberlakukan lagi pada 2020-2021.
  6. Badan usaha yang telah memenuhi DMO dapat menyesuaikan kapasitas produksi sesuai kemampuannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan