"Untuk menjamin pasokan dalam negeri dan menjaga kepatuhan alokasi DMO batu bara telah diberlakukan pembaharuan kebijakan DMO," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, Kamis, 13 Januari 2022.
Berikut ketentuan DMO pada 2018-2019:
- Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per ton.
- Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
- Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25 persen dari produksi.
- Sanksi pengurangan produksi (4x realisasi DMO) bagi yang tidak memenuhi DMO.
- Transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO.
- Reward peningkatan produksi bagi yang bisa memenuhi DMO.
- Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per ton.
- Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
- Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25 persen dari produksi.
- Perusahaan yang tidak dapat memenuhi, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.
- Transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO tidak diberlakukan lagi pada 2020-2021.
- Badan usaha yang telah memenuhi DMO dapat menyesuaikan kapasitas produksi sesuai kemampuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News