Maskapai penerbangan Lion Air. Foto: Dok. Lion Air Group
Maskapai penerbangan Lion Air. Foto: Dok. Lion Air Group

Pascaperiode Peniadaan Mudik, Ini Persyaratan Terbang Lion Air Group

Annisa ayu artanti • 18 Mei 2021 10:46
Jakarta: Lion Air Group mengumumkan persyaratan penerbangan baru usai masa peniadaan mudik yakni untuk periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
 
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menekankan kepada calon penumpang untuk memperhatikan hasil uji kesehatan sebelum melakukan penerbangan.
 
"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat," kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.

Ia menjelaskan, syarat penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Kemudian untuk syarat penerbangan tujuan Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor.443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Selanjutnya, syarat penerbangan untuk penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No.7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
 
Adapun hasil uji kesehatan bisa berupa hasil negatif rapid test antigen, hasil negatif Genose C-19, hasil negatif swab test PCR, dan mengisi e-HAC. Ketentuan uji Kesehatan dilakukan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia.
 
Untuk kategori dewasa dengan menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Paspor, SIM atau lainnya.
 
Sedangkan untuk kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan