Ilustrasi pembangunan bandara di IKN Nusantara. Foto: Dok Istimewa.
Ilustrasi pembangunan bandara di IKN Nusantara. Foto: Dok Istimewa.

Bank Tanah Siapkan 360 Hektare Tanah untuk Pembangunan Bandara di IKN

Antara • 21 Juni 2023 14:18
Penajam: Badan Bank Tanah menyiapkan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembangunan bandar udara (bandara) sebagai prasarana penunjang transportasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
"Kami sedang siapkan lahan seluas 360 hektare untuk lokasi pembangunan bandara penunjang transportasi IKN Indonesia baru," kata Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Syafran Zamzami di Penajam, Kaltim, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Badan Bank Tanah memastikan pihaknya akan tetap memperhatikan apabila terdapat lahan garapan masyarakat yang masuk dalam lokasi pembangunan bandara tersebut.

Syafran mengharapkan pemerintah kabupaten, kecamatan, dan kelurahan mendukung dalam penyiapan lokasi dan pembangunan bandara agar dapat berjalan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
 

Bekas lahan hak guna usaha


Adapun, lahan untuk lokasi pembangunan bandara merupakan bagian dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare.
 
Lokasi pembangunan bandara pendukung transportasi IKN Nusantara tersebut terletak di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora dan Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
"Ditargetkan pematokan batas lahan lokasi pembangunan bandara itu selesai pada 25 Juli 2023," jelasnya.
 
Pematokan lahan tersebut selain untuk menentukan batas lokasi pembangunan bandara, juga untuk memperjelas apabila ada lahan garapan masyarakat setempat masuk dalam lokasi pembangunan.
 
Baca juga: Rencana WNA jadi Pengawas Pembangunan IKN, Presiden: Kenapa Tidak

Panjang landasan pacu 3.000 meter


Bandara penunjang IKN Nusantara bakal dibangun dengan panjang landasan pacu (runway) 3.000 meter dan bisa didarati pesawat berbadan lebar jenis Airbus A400.
 
Bandara IKN Indonesia baru yang dibangun bertipe bandara internasional, sekaligus dapat digunakan keperluan militer dengan berkoordinasi TNI Angkatan Udara.
 
"Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023, sebagai aturan percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara naratetama (VVIP) untuk pendukung IKN Indonesia baru," sebut Syafran.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan