Jakarta: Grab, perusahan aplikasi layanan jasa, melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi ojek online (ojol) mulai hari ini. Untuk tarif termurah dipatok seharga Rp16 ribu.
Penyesuaian tarif menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan, penyesuaian tarif disertai dengan promo layanan GrabBike Hemat bagi konsumen.
"Ini upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau," ucapnya dalam siaran pers resmi, Minggu, 11 September 2022.
Selain GrabBike, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada layanan jasa transportasi lain, yakni GrabCar dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp2 ribu atau persentase kenaikan capai 10 persen.
Lalu GrabExpress dan GrabFood yang ikut naik seribu dengan persentase kenaikan masing-masing enam persen dan tujuh persen. Neneng menjelaskan, besaran penyesuaian tarif Grab telah dihitung sesuai dengan aturan pemerintah.
"Serta dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," ucapnya.
Penyesuaian tarif menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan, penyesuaian tarif disertai dengan promo layanan GrabBike Hemat bagi konsumen.
"Ini upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau," ucapnya dalam siaran pers resmi, Minggu, 11 September 2022.
Baca juga: Gojek Resmi Naikkan Tarif, Biaya Termurah Rp15 Ribu |
Selain GrabBike, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada layanan jasa transportasi lain, yakni GrabCar dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp2 ribu atau persentase kenaikan capai 10 persen.
Lalu GrabExpress dan GrabFood yang ikut naik seribu dengan persentase kenaikan masing-masing enam persen dan tujuh persen. Neneng menjelaskan, besaran penyesuaian tarif Grab telah dihitung sesuai dengan aturan pemerintah.
"Serta dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News