Saham PT Soho Global Health Tbk sebagai efek syariah ditetapkan melalui Keputusan Nomor: KEP-56/D.04/2020 pada 31 Agustus 2020. Dengan demikian, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-44/D.04/2020 pada 23 Juli 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Soho Global Health Tbk sebagai Efek Syariah," ungkap siaran tertulis yang dikutip dari laman resmi OJK, Senin, 7 September 2020.
Sementara, saham PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk sebagai efek syariah ditetapkan melalui Keputusan Nomor: KEP-55/D.04/2020. Kemudian saham PT Grand House Mulia Tbk ditetapkan melalui Keputusan Nomor: KEP-51/D.04/2020.
Lalu saham PT Planet Properindo Jaya Tbk yang ditetapkan sebagai efek syariah lewat Keputusan Nomor: KEP-53/D.04/2020 pada 31 Agustus 2020. Selanjutnya saham PT Rockfields Properti Indonesia Tbk sebagai efek syariah ditetapkan melalui Keputusan Nomor: KEP-52/D.04/2020 pada 31 Agustus 2020.
Terakhir PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. Saham emiten ini ditetapkan sebagai efek syariah melalui Keputusan Nomor: KEP-52/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk sebagai Efek Syariah pada tanggal 31 Agustus 2020.
Keenam saham tersebut bersama-sama masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-44/D.04/2020 pada 23 Juli 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.
"Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," tutup OJK melalui siaran pers tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News