Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum disalurkan ke calon penerima bantuan dengan total Rp2,4 juta itu.
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus Susanto dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 tentang BSU, dikutip dari Antara, Kamis, 17 September 2020.
Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima BSU yang ditetapkan Kemenaker yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening yang aktif.
Dari proses yang dilakukan sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima BSU kepada Kemenaker dalam empat tahap yaitu, 2,5 juta untuk tahap I, 3 juta untuk tahap II, 3,5 juta untuk tahap III dan 2,8 juta untuk tahap IV.
Agus mengakui menghadapi tantangan dalam mengumpulkan dan melakukan validasi data calon penerima BSU itu, yang ditargetkan pemerintah untuk diterima 15,7 juta pekerja. Hal itu karena data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya meski sudah lengkap nama dan alamatnya tapi tidak terdapat data rekening bank peserta.
Namun, dia mengatakan berkat kerja sama dan kolaborasi pihaknya berhasil mengumpulkan 14,7 juta data dalam beberapa pekan.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang juga mengatakan bahwa Kemnaker harus menerima 15,7 juta data calon penerima itu pada akhir September 2020.
Alasan terdapat batasan penerimaan data adalah karena setiap peserta akan mendapatkan total bantuan Rp2,4 juta untuk empat bulan dalam dua kali tahap penyaluran, atau Rp1,2 juta disalurkan per dua bulan.
"Apabila bertahap maka tahap akhir harus sudah diterima pada 30 September untuk nanti selanjutnya yang sudah menerima akan menerima (penyaluran BSU) tahap kedua," kata Haiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News