Perubahan ini dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dan berlaku untuk sejumlah moda transportasi umum di Jakarta.
Meski nominalnya berubah, tarif Rp8 tetap jauh lebih murah dibandingkan tarif normal dan bisa menjadi pilihan buat masyarakat yang ingin bepergian saat libur Hari Kemerdekaan.
Awalnya Pemprov DKI Siapkan Tarif Khusus Rp1
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyiapkan kebijakan tarif khusus sebesar Rp1 untuk layanan transportasi umum pada Senin, 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dirancang sebagai salah satu bentuk kado kemerdekaan bagi masyarakat sekaligus upaya mendorong warga menggunakan transportasi publik.Tarif khusus itu awalnya mencakup sejumlah moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI, seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Dengan tarif yang sangat murah, masyarakat diharapkan lebih tertarik meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum selama perayaan HUT RI.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan agenda perayaan kemerdekaan di Jakarta, salah satunya Pesta Rakyat yang digelar di kawasan Monas. Karena berpotensi menarik banyak masyarakat, penggunaan transportasi umum didorong untuk membantu mobilitas warga sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi acara.
| Baca Juga: MRT Jakarta Kini Bisa Dibayar Pakai Kartu Kredit |
Tarif Kemudian Direvisi dari Rp1 Menjadi Rp8
Namun, kebijakan tersebut kemudian mengalami perubahan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merevisi tarif khusus transportasi umum pada 17 Agustus 2026 dari yang semula Rp1 menjadi Rp8 setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.Penyesuaian tersebut dilakukan agar tarif transportasi publik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat dapat dibuat seragam. Jadi, meskipun nominalnya tidak lagi Rp1 seperti informasi awal, masyarakat tetap mendapatkan tarif khusus yang sangat terjangkau untuk bepergian pada Hari Kemerdekaan.
“Setelah kami koordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merivisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah. Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah” ujar Pramono yang dilansir pada Kamis, 13 Agustus 2026.
TransJakarta hingga Mikrotrans Bisa Dibayar Rp8
Tarif khusus Rp8 tersebut berlaku untuk seluruh transportasi umum di bawah Pemprov DKI Jakarta. Moda yang termasuk di dalamnya adalah TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Mikrotrans.Kebijakan ini membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk bepergian menggunakan transportasi publik saat libur HUT RI ke-81. Bukan hanya untuk menuju Monas, tarif khusus tersebut juga bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin beraktivitas di berbagai wilayah Jakarta pada 17 Agustus. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda