TASPEN menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Foto: TASPEN
TASPEN menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Foto: TASPEN

TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp1,08 Miliar Kepada Dua Keluarga ASN di Kepulauan Riau

Annisa ayu artanti • 11 Juli 2026 14:37
Ringkasnya gini..
  • TASPEN menyalurkan manfaat JKK dan JKM Rp1,08 miliar kepada dua keluarga ASN di Kepulauan Riau.
  • PPPK yang baru enam bulan bertugas tetap mendapat perlindungan penuh sesuai ketentuan program TASPEN.
  • Semester I 2026, TASPEN membayar klaim JKK dan JKM nasional mencapai Rp652,7 miliar untuk 50.392 klaim.
Jakarta: PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau.
 
Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program perlindungan yang dikelola TASPEN untuk memastikan hak peserta dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.
 
Penyerahan manfaat kepada ahli waris dua almarhum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis,
bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan kepada
ahli waris almarhum Nurijanah turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau
dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada ahli waris
almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, menegaskan bahwa perlindungan
sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga
yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak yang menjadi bagian dari jaminan
perlindungan tersebut.
 
"TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
 
Baca juga: Catat Tren Positif Empat Tahun Berturut-turut, Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik pada Tahun 2025

Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.  Meski baru enam
bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih
Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga
mencapai Rp649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800.
 
Penyerahan manfaat dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum. Kasus
almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya
kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan
Sungai Beduk, Kota Batam. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar
Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar
Rp52.034.900.
 
Penyerahan manfaat dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum. Selain
mendapatkan manfaat tersebut, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, juga anak dari
peserta berkesempatan memperoleh tambahan manfaat beasiswa melalui Program Taspen
Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life.
 
Program ini memberikan manfaat beasiswa secara bertahap mulai jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi. Manfaat tersebut berlaku bagi peserta yang terdaftar sebagai peserta
Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life. Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang,
tercatat dari semester I tahun 2026 telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar
Rp9.001.719.031 pada 646 klaim.
 
Adapun data secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan
manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim. Penyaluran
manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. 
 
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan
sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanan
melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital. TASPEN berkomitmen
untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta. 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan