Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Daftar Tarif Listrik Agustus 2024, Nggak Naik!

Annisa ayu artanti • 01 Agustus 2024 11:29
Jakarta: Tarif listrik golongan pelanggan subsidi dan nonsubsidi pada Agustus 2024 tetap dan tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
 
Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap pada triwulan III yaitu pada Juli, Agustus, dan September 2024.
 
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan, alasan pemerintah tetap menahan tarif listrik tidak berubah adalah demi menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.

"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman dikutip kembali dari laman Kementerian ESDM, Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Baca juga: Mudah! Begini Cara Isi Saldo PLN Mobile

Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi per 1 Agustus 2024:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Sementara untuk tarif Listrik pelanggan subsidi pada Agustus 2024 yaitu:

  1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh.
  2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.

Stratifikasi tarif listrik

Kemarin, Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).
 
Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
 
Meski ada stratifikasi tarif listrik, Jisman memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik.
 
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman.

Berikut golongan pelanggan yang mengalami pelebaran daya yaitu:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," jelas Jisman.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan