Muatan berlebih. Foto: Ilustrasi.
Muatan berlebih. Foto: Ilustrasi.

Revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Buat Pengemudi hingga Korporasi Beban Berlebih Kena Sanksi Lebih Keras

Arif Wicaksono • 01 Oktober 2026 15:06
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah mengusulkan penguatan aturan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan daya angkut dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Penguatan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) juga menjadi bagian penting dalam revisi regulasi tersebut.
Jakarta: Pemerintah mengusulkan penguatan aturan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan daya angkut dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi nantinya tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga dapat diperluas kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang.
 
Usulan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pandangannya terhadap RUU yang merupakan inisiatif DPR RI. Penyusunan DIM dilakukan pemerintah melalui koordinasi sejumlah kementerian dan lembaga.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Dudy dikutip dari Infopublik. 

Dalam rancangan yang diajukan DPR, terdapat perubahan terhadap 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, perubahan dua judul bab, penambahan satu bab baru, serta perubahan penjelasan terhadap dua pasal.

Sementara itu, pemerintah mengajukan perubahan terhadap 55 pasal dan mengusulkan penyisipan 28 pasal baru dalam proses pembahasan revisi UU LLAJ tersebut.

Tiga Kementerian Masuk dalam Pengaturan

Dalam aspek kelembagaan, pemerintah menyepakati sejumlah usulan DPR terkait pengaturan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah juga mengusulkan keterlibatan tiga kementerian tambahan sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diusulkan terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas. Kementerian Kesehatan akan berperan dalam penanganan pascakecelakaan lalu lintas, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital berkaitan dengan penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Revisi aturan juga mencakup pengelompokan kendaraan bermotor berdasarkan fungsi dan penggunaannya. Di antaranya kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

Pengaturan kendaraan turut mempertimbangkan perkembangan teknologi, termasuk kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak dan sistem kemudi. Hal tersebut mencakup kemungkinan perkembangan kendaraan dengan teknologi otonom.

Transportasi Berbasis Aplikasi Ikut Diatur

Perkembangan layanan transportasi berbasis platform digital menjadi salah satu materi yang masuk dalam revisi UU LLAJ.

Pemerintah menyetujui usulan penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta layanan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Layanan tersebut mencakup pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga makanan.

Rancangan aturan tersebut juga membuka ruang bagi pelaku usaha mikro untuk terlibat dalam penyediaan layanan transportasi berbasis platform digital.

Selain jenis layanan, materi yang dibahas mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, serta kuota layanan.

“Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.

Pelanggaran ODOL Bakal Diawasi secara Elektronik

Penguatan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) juga menjadi bagian penting dalam revisi regulasi tersebut.

Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperberat ketentuan pidana terhadap pelanggaran ODOL. Ruang lingkup pihak yang dapat dikenai sanksi juga diperluas sehingga tidak berhenti pada pengemudi.

Pemilik kendaraan, badan usaha atau korporasi, serta pemilik barang dapat menjadi subjek sanksi sesuai dengan ketentuan yang nantinya disepakati dalam pembahasan RUU.

“Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi,” ujar Dudy.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah mengusulkan penggunaan perangkat elektronik dalam pemeriksaan daya angkut maupun tata cara pengangkutan barang.

Teknologi tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan. Dengan mekanisme itu, pengawasan terhadap kendaraan ODOL diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur.

Angkutan Massal Didorong Mendapat Kepastian Layanan

Revisi UU LLAJ juga memuat sejumlah ketentuan mengenai pengelolaan fasilitas transportasi dan layanan angkutan massal.

Pemerintah mengusulkan agar pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang dapat dilakukan melalui skema konsesi maupun bentuk kerja sama lainnya.

Selain itu, pemerintah mendorong adanya kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Dudy, pembaruan regulasi diperlukan agar aturan lalu lintas dan angkutan jalan dapat mengikuti perubahan teknologi serta perkembangan kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” ujarnya.

Dudy berharap penyempurnaan UU LLAJ dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi.

“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan