Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir. Foto: Medcom/Wisa Irena Br Sitepu
Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir. Foto: Medcom/Wisa Irena Br Sitepu

Menlu: Kreativitas Harus Jadi Sumber Kekayaan Baru, Bukan Sekadar Komoditas Digital

Annisa ayu artanti • 22 Oktober 2026 19:23
Ringkasnya gini..
  • Menlu menyebut ekonomi kreatif Indonesia berkontribusi lebih dari 7 persen terhadap PDB dan menyerap lebih dari 27 juta pekerja.
  • Perubahan iklim, ketimpangan nilai di platform digital, dan penggunaan AI tanpa izin atau kompensasi dinilai menjadi tantangan utama bagi kreator.
  • Indonesia mendorong tiga prioritas diplomasi, yakni melindungi hak kreator, menghubungkan mereka dengan pasar global, dan memperkuat kapasitas melalui kerja sama internasional.
Jakarta: Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan platform digital membuka peluang besar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menjangkau pasar dunia. Namun, kemajuan teknologi juga memunculkan persoalan baru, yaitu siapa yang memperoleh keuntungan dari karya kreatif, dan bagaimana hak penciptanya dilindungi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta hari ini. Ia menilai ekonomi kreatif harus diposisikan sebagai sektor strategis, terutama ketika ketidakpastian global menuntut negara-negara mencari sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

“Ekonomi kreatif bukan sektor lembut. Ini adalah sektor strategis,” ujar Arrmanatha dalam pidatonya, Kamis, 22 Oktober 20206.

Arrmanatha menyebutkan tiga kekuatan global yang dinilai akan menentukan masa depan ekonomi kreatif, yaitu perubahan iklim, ekonomi digital, dan kecerdasan buatan.

Pertama, soal perubahan iklim mengancam warisan budaya, bahan baku, hingga mata pencaharian para pelaku industri kreatif. Namun menurutnya, sektor ini juga dapat menjadi bagian dari solusi melalui pengembangan desain berkelanjutan, inovasi berbasis tradisi, dan pemanfaatan sumber daya yang lebih ramah lingkungan.

“Ekonomi kreatif juga merupakan bagian dari penyelesaiannya. Ia rendah karbon, dan tinggi dalam nilai,” ujarnya.

Kedua, perkembangan platform digital membuka akses pasar global bagi kreator, termasuk pelaku usaha kecil. Ia memandang, kemudahan distribusi belum tentu menjamin kreator memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan. Ia pun menyoroti nilai ekonomi yang terkonsentrasi pada sejumlah platform digital, sementara para pencipta karya belum tentu mendapatkan bagian yang adil.

“Negara-negara berkembang hanya memiliki seperlima penjualan kreatif global. Kita tidak lagi hanya penjual konten global. Kita harus menjadi pencipta, inovator, dan pencipta lapangan kreatif digital,” katanya.

Ketiga, perkembangan AI membawa peluang sekaligus risiko bagi pelaku industri kreatif. Teknologi ini dapat menekan biaya produksi, membuka pasar baru, dan membantu kreator kecil mengakses perangkat yang sebelumnya sulit dijangkau.

Di sisi lain, penggunaan karya kreatif untuk melatih sistem AI tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak berpotensi merugikan penciptanya.

“Teknologi harus menghidupkan pencipta, bukan menggantikannya,” ucapnya.

Di tengah tantangan tersebut, ia menekankan bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan sektor ini, karena berpotensi memperluas kesempatan kerja, memberdayakan generasi muda, dan mengurangi ketergantungan pada komoditas sumber daya alam.

   

Indonesia Dorong Perlindungan Kreator Lewat Diplomasi


Menghadapi berbagai tantangan tersebut, Arrmanatha menegaskan bahwa persoalan ekonomi kreatif tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Kerja sama internasional diperlukan agar kreator dari negara berkembang memiliki perlindungan dan kesempatan yang lebih setara dalam ekonomi global. Ia pun memaparkan tiga prioritas diplomasi Indonesia untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif.

Pertama, melindungi hak pencipta melalui aturan kekayaan intelektual yang adil dan relevan dengan perkembangan AI. Langkah ini penting untuk memastikan karya kreatif tidak dimanfaatkan tanpa persetujuan maupun kompensasi yang layak.

Kedua, menghubungkan kreator dengan pasar global melalui kerja sama ekonomi yang mampu membuka akses investasi, memperkuat infrastruktur digital, dan memperluas jangkauan pasar bagi produk kreatif.

Ketiga, memberdayakan pelaku ekonomi kreatif melalui kerja sama internasional. Pendekatan ini diarahkan untuk berbagi pengetahuan, meningkatkan kapasitas, serta membantu perusahaan kreatif memperluas bisnis ke luar negeri. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan