Emas Antam. Foto: Medcom/Husen M.
Emas Antam. Foto: Medcom/Husen M.

Naik Rp6.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp1,402 Juta di Awal Pekan

Husen Miftahudin • 29 Juli 2024 10:07
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami kenaikan.
 
Mengutip Logammulia.com, Senin, 29 Juli 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,402 juta per gram. Harga ini naik Rp6.000 dari harga di hari sebelumnya.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp6.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini dijual sebesar Rp1,260 juta per gram.
 
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Hari Libur, Harga Emas Antam Mager di Rp1,396 Juta
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

 
Emas batangan 0,5 gram: Rp751 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,402 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,744 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,091 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,785 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp13,515 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp33,662 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp67,245 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp134,412 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp335,765 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp671,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,342 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan