Indikasi Geografis dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia. (Foto: Dok. Kemenkumhan)
Indikasi Geografis dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia. (Foto: Dok. Kemenkumhan)

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Patrick Pinaria • 14 Juni 2024 11:55
Jakarta: Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di
tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI juga mendapatkan keuntungan dengan
melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda
perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah
Indikasi Geografis (IG).
 
Dalam Hukum Internasional, IG merupakan suatu tanda dan indikasi yang selalu terkait dengan
wilayah tertentu yang sebagian besar di antaranya dinamakan sesuai dengan nama geografis
asalnya, seperti Parma, Manchego, Roquefort, dan lain sebagainya.
Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia
Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. (Foto: Dok. Kemenkumhan)
 
Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Forum IG Nasional yang
diselenggarakan di Hotel Shangri-la Jakarta pada Rabu, 13 Juni 2024, menjelaskan bahwa
dalam hukum internasional terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu tanda
dapat diakui sebagai IG.

"Agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama
tanda tersebut harus berhubungan dengan suatu barang. Kedua, harus berasal dari wilayah
tertentu. Dan yang terakhir, harus mempunyai kualitas, reputasi, atau karakteristik lain yang
secara jelas terkait dengan asal geografis barang tersebut,” jelas Kurniaman.
 
Dalam Hukum Internasional juga dijelaskan bahwa ada tiga model rezim pelindungan untuk IG,
di antaranya sistem sui generis, merek kolektif dan merek sertifikasi, serta model pelindungan
hukum lainnya yang berfokus pada praktik bisnis misalnya perlindungan konsumen, praktik
persaingan curang, dan lainnya.
 
 
Baca juga: Peran Pemerintah Dorong Inovasi dan Kreativitas Melalui Pelindungan KI

 
“Namun, perlu diperhatikan juga bahwa dalam Hukum Internasional IG dilindungi di berbagai
negara dengan sistem regional melalui beragam pendekatan yang dikembangkan sesuai
dengan tradisi hukum, kerangka kondisi sejarah, dan ekonomi tertentu,” ujar Kurniaman.
 
Pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menjelaskan mengenai sistem Hukum Nasional
Pelindungan IG, mulai dari definisi, konsep, tujuan, manfaat, proses permohonan IG di
Indonesia, sampai dengan pembinaan IG.
 
Di 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dalam hal ini Direktorat Merek dan IG, menargetkan terselesaikannya 33 permohonan IG dari berbagai provinsi di Indonesia. Selain itu, kami juga telah menyusun rencana aksi bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung target tersebut,” jelas dia.
Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia
Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Kementerian Perdagangan Miftah Farid. (Foto: Dok. Kemenkumhan)
 
Di sisi yang sama, Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Kementerian Perdagangan Miftah Farid menyampaikan pentingnya IG di Indonesia, khususnya di
bidang ekspor.
 
Dia menyampaikan bahwa IG dapat meningkatkan daya saing ekspor dikarenakan dengan reputasi dan kualitas yang dimiliki oleh produk atau barang IG, khususnya yang sudah terdaftar, membuat nilai atau value dari produk tersebut meningkat.
 
"Mungkin ada beberapa tantangan yang harus dilalui untuk lebih menguatkan peranan IG di
Indonesia, di antaranya adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG di
dalam negeri dan branding serta promosi di dalam negeri dan luar negeri,” ujar Miftah.
 
Dalam kegiatan tersebut juga mengundang perwakilan dari European Commision Tamas Kiraly yang dalam paparannya menyampaikan mengenai peraturan terkait dengan Pelindungan IG untuk Kerajinan Tangan dan Produk Industri di Uni Eropa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan