"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," kata Ida saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 11 Mei 2021.
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.
Ida menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.
"Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," sebutnya.
Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji atau THR tidak dibayar karena covid-19.
Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada protokol kesehatan covid-19," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News