Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Gaji ke-13 bagi Pensiunan Bakal Cair Mulai Pekan Depan

Eko Nordiansyah • 31 Mei 2023 15:05
Jakarta: PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 tahun 2023 kepada seluruh peserta pensiunan mulai 5 Juni 2023. Penyaluran gaji ke-13 ini sebagai komitmen Taspen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan menjalankan seluruh arahan Pemerintah Indonesia.
 
Penyaluran gaji ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.
 
"Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN," kata Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Mei 2023.

Pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a. Besaran gaji ke-13 tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
 
b. Gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
 
Baca juga: Hore! Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus

 
Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka gaji ke-13 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui kantor bayar pensiun masing-masing.
 
Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
 
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
 
Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
 
Bagi peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
 
Pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
 
Peserta PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.
 
Selain itu, Kosasih juga mengimbau kepada para peserta penerima gaji ke-13 untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen. Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.
 
Ia menegaskan Taspen berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta, khususnya memastikan keamanan dan kenyamanan para peserta dalam menerima manfaat di masa pensiun. 
 
"Seluruh informasi resmi mengenai pembayaran gaji ke-13 hanya dari situs resmi Taspen. Kami mengimbau untuk meningkatkan kehati-hatian dan bersikap waspada atas seluruh informasi yang beredar, serta melakukan verifikasi informasi melalui sumber terpercaya guna menghindari penyebaran berita bohong/hoax," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan