Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara Nomor SK-205/MBU/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara.
Mengutip Antara, Senin, 15 Juni 2020, dalam surat keputusan itu, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, Santoso, dan Deddy Hermawan sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Menteri BUMN mengangkat Widodo Muktiyo sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Menteri BUMN juga mengangkat Widiarsi Agustina, Mayong Suryo Laksono, dan Monang Sinaga sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News