Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

PPKM Darurat, Menaker Minta Perusahaan Hindari PHK

Annisa ayu artanti • 07 Juli 2021 20:45
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta semua pihak menghindari kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ikut mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
 
Permintaan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.
 
"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.

Ida pun meminta kepada pengusaha maupun pekerja dan serikat pekerja hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.
 
"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat pekerja," ujarnya.
 
Ida juga menambahkan, selain dialog bipartit, perusahaan diimbau juga untuk mengadakan dialog di tingkat tripartit. Dalam dialog tersebut perusahaan dapat mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
 
"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan