"Total 1.500 pelanggaran itu terjadi sejak awal penerapan peraturan pada Agustus 2020 hingga November 2021," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, dikutip dari Antara, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut dia, pelanggaran yang terjadi meliputi dokumen perizinan dan barang yang tidak memenuhi peraturan terkait label Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk di Pulau Sumatera, katanya, pelanggaran merata di setiap provinsi dengan permasalahan yang hampir sama.
Kemendag masih terus melakukan sosialisasi kepada pelaku impor terkait perizinan dan soal pemenuhan standar kualitas.
"Jika masih ada yang tidak mengikuti peraturan tata niaga impor itu, maka tentunya akan ada tindakan tegas dengan mencabut izin impor perusahaan," katanya.
Veri menyebutkan kebijakan pemerintah itu dilakukan guna melindungi produk dalam negeri yang sudah berjuang untuk memenuhi standar kualitas. Dengan kebijakan itu, kata dia, maka persaingan perdagangan semakin lebih sehat dan konsumen terlindungi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut, Aspan Sofian, mengatakan selama ini pelanggaran yang sering terjadi di Sumut yakni pada produk makanan, elektronik, kosmetika, dan pakaian.
"Pengawasan memang harus semakin diperkuat apalagi biasanya menyambut hari besar keagamaan seperti Natal dan tahun baru, jumlah barang beredar semakin banyak," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News