Kebab Baba Rafi termasuk salah satu jenis merek franchise di Indonesia. Foto: Medcom.id
Kebab Baba Rafi termasuk salah satu jenis merek franchise di Indonesia. Foto: Medcom.id

Ada 2.300 Peluang Bisnis Franchise, Begini Cara Daftarnya

Desi Angriani • 07 Desember 2021 20:15
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sebanyak 2.300 bisnis franchise atau waralaba dalam negeri sangat potensial untuk dikembangkan. Apalagi merek lokal kini mendominasi franchise Tanah Air, bahkan berhasil menyasar pasar regional.
 
"Peluang bisnis waralaba yang saya terima ada 2.300. Itu bisa dijadikan peluang bisnis. Pemerintah hadir untuk memastikan peluang bisnis ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam acara Indonesia Franchise Forum dan Biz Fest 2021, Selasa, 7 Desember 2021.


Apa itu franchise?


Franchise atau waralaba merupakan cara berbisnis untuk memperoleh hak terhadap merek dagang, produk yang sama dari bisnis yang sudah ada, dan bahan baku untuk memasarkan produk tersebut. Hal ini dengan menerapkan kesepakatan dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dari owner bisnis tersebut.
 
Perjanjian dengan pemilik franchise biasanya memuat berbagai informasi seperti hal-hal teknis dan royalty fee yang wajib diberikan penerima kepada pemberi franchise.

Adapun usaha yang boleh diwaralabakan harus menguntungkan minimal selama lima tahun. Saat ini omzet sektor waralaba mencapai Rp54,5 miliar dengan 600 ribu lebih lapangan pekerjaan.
 
Data Kementerian Perdagangan mencatat 93.372 gerai industri waralaba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, terdapat 124 bisnis waralaba asing dan 107 bisnis waralaba lokal.
 
Mayoritas waralaba ini bergerak di industri makanan dan minuman dengan jumlah cakupan 59,37 persen. Sedangkan industri ritel sebanyak 15,31 persen, jasa pendidikan nonformal 13,4 persen, jasa kecantikan dan kesehatan 6,22 persen, jasa binatu 3,35 persen, dan jasa perantara perdagangan properti 3,35 persen.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018, untuk memproses izin franchise dapat dilakukan dengan mengakses sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut cara mendaftar franchise:

  1. Isi informasi yang diperlukan pada menu daftar.
  2. Cek e-mail yang sudah kamu daftarkan untuk validasi akun dan user ID, serta password untuk melakukan proses log-in.
  3. Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).
  4. Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari komitmen STPW akan ditindaklanjuti oleh Pelaku Distribusi.
  5. Kementerian Perdagangan dan Direktorat Bina Usaha atas permohonan STPW.
  6. Memenuhi persyaratan komitmen.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan