Ilustrasi Rupiah. Foto: MI
Ilustrasi Rupiah. Foto: MI

Nemu Uang Mutilasi? Tenang! Bisa Ditukar di BI

Fetry Wuryasti, Annisa ayu artanti • 11 September 2023 13:33

Jakarta: Bank Indonesia menjamin korban yang mendapatkan uang mutilasi bisa ditukarkan dengan uang baru selama memenuhi kriteria.

Seperti diketahui terdapat video viral di platform media sosial X yang memutilasi uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan kemudian menyambung kembali satu bagian uang asli, dengan bagian uang palsu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan uang hasil mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.

"Bisa (ditukarkan) sepanjang memenuhi kriteria, seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50 persen untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Erwin dilansir Media Indonesia, Senin, 11 September 2023.

Baca juga: Waspada Uang Mutilasi, Ini Modus Baru Pemalsuan Rupiah

Mutilasi uang masuk tindakan kriminal

Erwin juga menekankan tindakan yang dilakukan memutilasi uang pecahan Rp100 ribu, menyambung satu bagian uang asli, dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu, bisa dikategorikan kriminal.

"Itu bisa dikategorikan kriminal apabila misalkan dia menganggap proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya. Jadi bukan main-main. Walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," ucap Erwin.

Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Tindakan kriminalitas tersebut menjadi hal yang sangat serius. Secara umum Erwin mengimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga uang Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia.

Adapun ciri-ciri uang hasil mutilasi adalah ada bagian yang disambung, antara uang asli dan uang palsunya, warna antara dua uang sambungan tersebut juga berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya, dan terlihat garis jahitan pada lembar uang mutilasi tersebut. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan