Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Medcom.id/Krispen
Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Medcom.id/Krispen

Penebalan PPKM Mikro, Manajemen Ancol Tutup Sementara Tempat Rekreasi

Annisa ayu artanti • 23 Juni 2021 13:07
Jakarta: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
 
"Penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran covid-19 yang saat ini sedang meningkat," kata Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono, dalam laman resmi perseroan, Rabu, 23 Juni 2021.
 
Ia menjelaskan, unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
 
Manajemen Ancol mengimbau masyarakat menjaga protokol kesehatan agar kasus covid-19 tidak terus melonjak.
 
"Mari sama-sama kita disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua diberikan kesehatan," pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan