Ilustrasi penumpang kapal Pelni - - Foto: MI/ Grandyos Zafna
Ilustrasi penumpang kapal Pelni - - Foto: MI/ Grandyos Zafna

Pelni Batasi Akses Penjualan Tiket Kapal di Masa PPKM Darurat

Antara • 03 Juli 2021 14:30
Jakarta: PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
 
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik menyampaikan penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent akan dihentikan sementara dan hanya bisa dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni dengan pembayaran secara nontunai.
 
"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai pada 3 Juli 2021," katanya dikutip Sabtu, 3 Juli 2021.
 
Opik mengatakan pelanggan kapal Pelni yang akan bepergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif tes cepat antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Selama masa PPKM darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tambahnya.
 
Guna mengakomodasi kebutuhan vaksinasi pelanggan yang belum menerima dosis pertama, kata dia, Pelni sedang mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara gratis bagi pelanggan sebelum bepergian.
 
Menurut dia, Pelni masih berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, kantor kesehatan pelabuhan (KKP) maupun dinas kesehatan setempat.
 
"Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," pungkas Opik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan