Potensi wisata di NTB. Foto: Konservasi Indonesia.
Potensi wisata di NTB. Foto: Konservasi Indonesia.

Bangun Infrastruktur Tak Harus Andalkan APBD, NTB Lirik Kerja Sama dengan Badan Usaha

Arif Wicaksono • 19 September 2026 06:47
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai didorong mencari alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur, salah satunya melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).
  • Melalui KPDBU, badan usaha dapat terlibat dalam pembangunan sekaligus pengelolaan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Lombok: Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai didorong mencari alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur, salah satunya melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).

Skema ini dinilai dapat menjadi pilihan ketika pemerintah daerah perlu membangun infrastruktur, tetapi tetap harus menjaga kemampuan fiskal daerah. Melalui KPDBU, badan usaha dapat terlibat dalam pembangunan sekaligus pengelolaan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
 

Baca juga: PGN Solution dan Nusantara Regas Perkuat Ketahanan Infrastruktur Gas, Siapkan Respons Darurat Pipa Bawah Laut


Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan KPDBU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB di Hotel The Jayakarta, Lombok, Kamis, 17 September 2026.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan NTB memiliki peluang investasi yang cukup besar. Potensi tersebut antara lain didukung keberadaan enam bendungan strategis nasional, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) SAMOTA, hingga pengembangan hilirisasi pertambangan.

Namun, potensi investasi tersebut perlu diikuti dengan kesiapan infrastruktur, terutama untuk mendukung layanan dasar masyarakat.

“Optimalisasi manfaat investasi membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Teguh.

Dalam skema KPDBU, badan usaha dapat mengambil peran dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Pemerintah daerah kemudian melakukan pembayaran berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Meski begitu, KPDBU bukan berarti pemerintah daerah bisa mengabaikan kemampuan APBD. Teguh mengingatkan skema tersebut tetap perlu dihitung secara hati-hati karena terdapat komitmen pembayaran jangka panjang melalui availability payment.

“Pelaksanaan KPDBU tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip disiplin fiskal,” tegasnya.

Menurut dia, meskipun karakteristik pembayaran KPDBU berbeda dengan pembiayaan melalui pinjaman daerah, komitmen availability payment tetap merupakan kewajiban pembayaran jangka panjang yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

Salah satu proyek yang dinilai dapat dikaji melalui kerja sama tersebut adalah penyediaan dan peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU). Program itu bahkan didorong melalui semangat “Nusa Tenggara Barat Terang”.

Teguh mengatakan pemerintah provinsi dapat mengambil peran dalam mengoordinasikan kebutuhan PJU antardaerah, termasuk menyiapkan proyek dan mengkaji skema kerja sama yang memungkinkan.

“Salah satu yang dapat dikaji adalah pengembangan PJU melalui program bersama antardaerah. Pemerintah Provinsi dapat mengoordinasikan kebutuhan, kesiapan proyek, dan skema kerja sama yang dapat dikembangkan,” ungkap Teguh.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB II Fauzan Khalid mengatakan KPDBU juga dapat dilihat dari sisi manfaat ekonomi. Menurut dia, pembangunan infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan peningkatan layanan publik, tetapi juga berpotensi mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu contohnya adalah pengembangan PJU. Selain membuat penerangan jalan lebih baik dan mendukung aktivitas masyarakat, proyek tersebut dapat dikaji keterkaitannya dengan optimalisasi penerimaan daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dengan begitu, pembahasan KPDBU di NTB tidak berhenti pada bagaimana membangun infrastruktur. Pemerintah daerah juga perlu menghitung kemampuan membayar, manfaat ekonomi, kualitas layanan, serta dampaknya terhadap ruang fiskal dalam jangka panjang.

Kegiatan asistensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah di NTB untuk mengidentifikasi proyek prioritas sekaligus membangun pipeline KPDBU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menjadi pijakan awal bagi percepatan pipeline KPDBU di seluruh Nusa Tenggara Barat,” pungkas Teguh.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan