Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan perpanjangan ini semakin memprihatinkan bagi kegiatan usaha.
"Pemberlakuan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan akan terus berkepanjangan," katanya kepada Medcom.id, Selasa, 3 Agustus 2021.
Ia berujar, penerapan PPKM yang terus berlanjut akan semakin memperluas peluang pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya demi mengurangi beban perusahaan.
"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK," ucapnya.
Karena itu, pengusaha sulit mempertahankan jumlah karyawan selama PPKM diterapkan, karena kegiatan usaha yang dibatasi.
"Sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena memang usaha ditutup. Tidak ada yang banyak bisa dilakukan jika terus menerus ditutup," tegasnya.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level empat di Jawa dan Bali mulai 3-9 Agustus 2021. Beberapa kabupaten kota di tujuh provinsi tercatat masih akan menerapkan PPKM level empat.
Dalam aturan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang menjual secara online.
Tenant-tenant pada pusat perbelanjaan juga hanya dibuka sebagian seperti restoran, kafe, dan supermarket. Restoran dan kafe hanya menerima delivery atau take away.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News