Ke-8 stasiun tersebut yaitu Stasiun Brebes, Haurgeulis, Cikampek, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat, dan Tanjungbalai. Penambahan tersebut merupakan Sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma melalui anak usahanya Farmalab.
“KAI berkomitmen untuk terus menambah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 kedepannya. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk memenuhi syarat bepergian dengan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Minggu, 23 Mei 2021.p
Adapun 55 stasiun yang telah melayani pemeriksaan GeNose C-19 sebelumnya yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, dan Klaten.
Kemudian Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Bojonegoro, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
Saat ini pelanggan kereta jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun pelanggan masih harus melampirkan surat keterangan bebas covid-19, salah satunya pemeriksaan GeNose C19. Masa berlaku hasil pemeriksaan GeNose C19 adalah maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA sesuai dengan SE Satgas Penanganan covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Joni menjelaskan untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Ia menambahkan calon penumpang disarankan merencanakan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan baik. Disarankan pemeriksaan dilakukan di hari sebelumnya (dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sebelum jadwal keberangkatan) atau tidak terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan kereta api untuk menghindari potensi antrean dan kepadatan pada lokasi pemeriksaan di stasiun.
Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News