Gedung Pertamina - - Foto: Medcom/ Wikipedia
Gedung Pertamina - - Foto: Medcom/ Wikipedia

Pertamina Pastikan Komisaris PPN Tak Rangkap Jabatan

Suci Sedya Utami • 04 Juli 2020 13:28
Jakarta: PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham di anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menetapkan Anwar sebagai anggota Komisaris PPN. Anwar sebelumnya menjabat sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
 
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman memastikan Anwar tidak rangkap jabatan lantaran telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim.
 
"Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik," kata Fajriyah dalam keterangan, Sabtu, 4 Juli 2020.
 
Fajriyah mengungkapkan humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN.
 
Kemudian memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan