Jakarta: Pemerintah mencabut larangan operasi Boeing 737 Max-8 pada Desember 2021. Lion Air berencana kembali mengoperasikan pesawat tipe tersebut, sementara Garuda Indonesia memutuskan tidak menggunakan tipe ini.
“Kepala Subdirektorat (KA Subdit) Sertifikasi Udara DKKPU Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, telah berkomunikasi denga kedua operator pesawat Boeing 737 Max 8. Hasilnya, Lion Air dan Garuda Indonesia memiliki sikap berbeda,” ujar presenter Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.
Lion Air sudah menyampaikan rencananya untuk kembali mengoperasikan sembilan unit pesawat Boeing 737 Max-8 yang tersisa kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rencana itu pun didukung dengan berbagai persiapan.
Maskapai yang berdiri sejak 1999 itu telah memenuhi sejumlah persyaratan dari Kemenhub dan melakukan inspeksi wajib. Apalagi, jenis pesawat tersebut sudah lama tidak beroperasi.
Sebelumnya, diketahui pesawat Boeing 737 Max-8 dilarang beroperasi lantaran usai terlibat dalam dua kecelakaan, di Indonesia dan Ethiopia, dalam kurun waktu lima bulan. Regulator penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), resmi memperbolehkan kembali pesawat tipe itu untuk beroperasi beberapa waktu lalu. (Nurisma Rahmatika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id