Di sela acara World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan ekonomi kreatif berkontribusi terhadap investasi dan ekspor Indonesia. Di mana pada 2025, sektor ekraf menyumbang 9,5 persen dari total investasi yang masuk ke Indonesia. Sementara itu, kontribusinya terhadap ekspor nonmigas nasional mencapai 12 persen.
“Ekonomi kreatif bukan lagi sektor pelengkap, tetapi bagian penting dari masa depan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan ekonomi dunia,” ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dari sisi investasi, realisasinya pada 2026 mencapai Rp183 triliun, melampaui target Rp136 triliun yang ditetapkan pemerintah. Capaian tersebut setara dengan 134 persen dari target tahunan.
Kementerian Ekonomi Kreatif menggunakan empat indikator utama untuk mengukur kinerja sektor ini, yaitu investasi, ekspor, tenaga kerja, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Pengukuran tersebut mengacu pada 238 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berkaitan dengan ekonomi kreatif. Data investasi bersumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sedangkan data ekspor, tenaga kerja, dan kontribusi terhadap PDB mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk 2026, pemerintah menargetkan investasi ekonomi kreatif sebesar Rp146 triliun. Hingga kuartal I-2026, realisasinya telah mencapai 47 persen dari target tersebut, dan 9,5 persen dari total investasi ke Indonesia.
“Kalau dilihat dari sektor lain, dari total investasi yang masuk ke Indonesia, realisasi 9,5 persen itu ke sektor ekraf dari total investasi ke Indonesia,” katanya.
Menurutnya, ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar sektor pelengkap, melainkan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi nasional maupun global.
Pendapatan Kreator Digital dan Pembiayaan Karya Jadi Tantangan
Meski pertumbuhannya menjanjikan, Riefky menilai perkembangan ekonomi kreatif juga menghadirkan tantangan yang dirasakan pelaku industri di berbagai negara, khususnya negara berkembang.
Salah satu persoalan yang disorot adalah transparansi penghitungan pendapatan di platform digital. Sejumlah kreator mengeluhkan ketidaksesuaian antara jumlah penonton atau viewers dengan pendapatan yang mereka terima.
“Fairness dari penghitungan pendapatan di platform-platform digital kita sering mendengar para content creator juga mengeluh tentang akuntabilitas atau transparansi” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena platform digital telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak pelaku ekonomi kreatif, termasuk kreator konten di Indonesia. Transparansi sistem penghitungan pendapatan dinilai penting agar kreator dapat memahami bagaimana karya dan audiens mereka menghasilkan pemasukan.
Tantangan lainnya adalah akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Pelaku ekonomi kreatif masih menghadapi kesulitan memperoleh pendanaan dengan mengandalkan konsep, ide, maupun hasil kreativitas yang mereka miliki.
Riefky menyebut World Conference on Creative Economy menjadi forum untuk memperjuangkan berbagai kepentingan tersebut bersama negara-negara lain. Aspirasi para pemangku kepentingan ekonomi kreatif dihimpun dalam dokumen Jakarta Vision.
“Ini adalah aspirasi dari seluruh stakeholder, mewakili dari seluruh stakeholder yang ada di ekosistem ekonomi kreatif,” kata Riefky.
Melalui forum tersebut, pemerintah berharap isu transparansi pendapatan digital dan pembiayaan kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih adil dan berkelanjutan. (Wisa Irena Br Sitepu)