Ilustrasi THR. Foto: dok MI.
Ilustrasi THR. Foto: dok MI.

Waduh! Ada 2.129 Aduan soal THR Tahun Ini

Despian Nurhidayat • 22 April 2023 18:00
Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.
 
Adapun, layanan aduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
 
"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR 2023," ungkapnya, Sabtu, 22 April 2023.
 

Terima 2.219 aduan

 
Anwar Sanusi mengatakan, hingga 20 April 2023, Posko THR telah menerima 2.219 aduan. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, terdapat 2.219 pelapor, 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.
 
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar Sanusi.
 
Dari total 2.219 pengaduan dari 1.479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.
 
Anwar Sanusi menambahkan, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.
 
"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," tuturnya.
 
Baca juga: 5 Tips Aman Bertransaksi Digital saat Sambut Lebaran
 

Jakarta paling banyak aduan

 
Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatra Utara (39), Sumatra Barat (37), Sumatra Selatan (35), dan Riau (27).
 
"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar," ujar Anwar Sanusi.
 
Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
 
"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," pungkasnya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan