Perubahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 67/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Dua nomenklatur berubah
Dalam keputusan tersebut, dua nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan mengalami perubahan. Pertama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diubah menjadi Direktur Keuangan. Kedua, Direktur Hubungan Kelembagaan diubah menjadi Direktur Manajemen Risiko.
Melalui perubahan nomenklatur itu, pemegang saham melakukan pengalihan penugasan kepada M. Iswahyudi yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan. Sementara M. Arifin Firdaus yang semula menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan menjadi Direktur Manajemen Risiko.
Baca juga: Pertama Kali, Indonesia Punya Pabrik Minyak Makan Merah |
Keputusan tersebut mulai berlaku saat tanggal ditetapkan, yakni pada 15 Maret 2024.
"Perubahan nomenklatur ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh pemegang saham," ujar Corparate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Bambang Agustian, dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Maret 2024.
Berikut susunan Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) saat ini:
- Direktur Utama: Mohammad Abdul Ghani.
- Wakil Direktur Utama: Denaldy Mulino Mauna.
- Direktur Sumber Daya Manusia: Sucipto Prayitno.
- Direktur Keuangan: M. Iswahyudi.
- Direktur Produksi dan Pengembangan: Mahmudi.
- Direktur Pemasaran: Dwi Sutoro.
- Direktur Manajemen Risiko: M. Arifin Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News