Emas Antam. Foto;  Antam.
Emas Antam. Foto; Antam.

Emas Antam Tak Bergerak di Level Rp1,365 Juta/Gram

Arif Wicaksono • 30 Juni 2024 10:06
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada hari ini masih sama dengan harga kemarin.
 
Mengutip Logammulia.com, Minggu, 30 Juni 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,365 juta per gram atau stagnan.
 
baca juga: Naik Goceng, Harga Emas Antam Dijual Rp1,365 Juta/Gram

Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga stagnan. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih dipatok sebesar Rp1,235 juta per gram.
 
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
 
Emas batangan 0,5 gram: Rp732,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,365 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,674 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,991 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,629 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp13,180 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp32,787 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp65,455 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp130,790 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp326,587 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp652,875 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,305 miliar.

ketentuan beli emas antam

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan