Keputusan pelarangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dalam beleid itu menjelaskan pemerintah telah menimbang standar dan mutu (spesifikasi) BBM tersebut sudah tidak layak untuk digunakan saat ini. Terlebih, Indonesia saat ini tengah fokus untuk mencapai target nol emisi atau net zero emissions.
"Menimbang standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," tulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dikutip Kamis, 27 Oktober 2022.
Pemerintah juga memutuskan agar penerapan formula harga BBM jenis ini hanya berlalu hingga akhir tahun ini.
"Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News