Apresiasi itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka pada Selasa, 20 Desember 2022.
"CNI Group diberi penghargaan atas kontribusi penerimaan pajak terbesar untuk kategori perusahaan tambang swasta di wilayah kerja Kolaka," kata Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo saat menyerahkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Presiden Direktur CNI Group Derian Sakmiwata, dikutip dalam keterangan tertulis CNI Group, Rabu, 21 Desember 2022.
Menurut Jarod, kontribusi pajak CNI Group telah mendongkrak penerimaan pajak di wilayah KPP Kolaka hingga mencapai target untuk tahun keempat. Di lain pihak, konstribusi pajak CNI Group juga turut memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
"Sejauh ini, kontribusi pajak CNI Group merupakan yang terbesar di Kolaka. Tahun ini kami mencapai target penerimaan pajak untuk yang keempat kali dalam empat tahun beturut-turut," jelasnya.
"Selaku perwakilan Dirjen Pajak dan khsusunya KPP Kolaka, kami selalu ingin bisa membangun kerja sama yang lebih baik dengan wajib pajak. Apalagi CNI Group saat ini sedang membangun proyek smelter nikel, tentunya patut kami support," tambah dia.
Baca juga: Sri Mulyani: Belanja Negara Sudah Terserap 75,7% per Oktober |
Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), CNI Group memiliki komitmen penuh untuk memberikan kontribusi kepada negara lewat pajak dan sebagai motor penggerak ekonomi nasional khususnya di wilayah Kolaka.
Dengan penyelesaian proyek smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang sedang dibangun saat ini, Ceria menjadi simbol perusahaan tambang nikel merah putih yang ikut menyukseskan program hilirisasi nikel yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami memandang CNI Group bisa menjadi contoh perusahaan tambang swasta nasional yang pelaporan dan pembayaran pajak sangat baik. Semoga CNI Group bisa menjadi simbol merah putih perusahaan tambang nikel terbesar di Tanah Air," ujar Jarod.
Penerimaan pajak tembus Rp1.634,4 triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,4 triliun. Pencapaian tersebut, sudah 110,06 persen dari target yang tertuang dalam Perpres Nomor 98/2022 sebesar Rp1.485 triliun.Jika dibandingkan dengan pertumbuhan pajak 2021, terjadi pertumbuhan 41,93 persen yang saat itu mencapai Rp1.151,5 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan penerimaan pajak yang sangat tinggi terjadi karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, serta reformasi dari legislasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat sehingga APBN bisa melindungi masyarakat melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa, 20 Desember 2022.
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.634,4 triliun terbagi dalam:
- Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp900 triliun (120,2 persen dari target).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp629,8 triliun (98,6 persen dari target).
- Pajak Bumi Bangunn (PBB) dan pajak lainnnya Rp29,2 triliun (90,4 persen).
- PPh migas Rp75,4 triliun (116,6 persen target).
"Pertumbuhan PPh 21 menunjukkan pemulihan ekonomi domestik disertai dengan kenaikan dari para karyawan. Baik dari sisi rekrutmen maupun kenaikan gaji. Karena pajak yang disetorkan naik 19,8 persen dibanding tahun lalu yang masih kontraktif 0,12 persen," ungkap Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News