Suasana usai sidang, di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. (Foto: Dok. LPDB-KUMKM)
Suasana usai sidang, di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. (Foto: Dok. LPDB-KUMKM)

Koperasi BTI Wajib Kembalikan Pinjaman ke LPDB-KUMKM

Gervin Nathaniel Purba • 05 Februari 2021 07:09
Jember: Koperasi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) akhirnya menemukan kesepakatan damai untuk melakukan pelunasan utang kepada LPDB-KUMKM.
 
Sebelumnya, LPDB-KUMKM melayangkan gugatan wanprestasi kepada BTI terkait masalah pelunasan utang.
 
Sidang Perkara dengan Nomor: 96/PDT.G/2020/PN.JMR ini dipimpin oleh Hakim Ketua H Putut Tri Sunarko. 

Kedua pihak menyetujui kesepakatan memberikan keringanan kepada koperasi untuk dapat melakukan pelunasan utang kepada LPDB-KUMKM selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan sejak putusan ini dibacakan, pada Kamis, 4 Februari 2021.
 
Koperasi BTI mulai melakukan pencicilan pelunasan utang tersebut senilai Rp50 juta kepada LPDB-KUMKM.
 
"Kami merasa senang, karena masalah hukum dengan LPDB-KUMKM dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah atas berkat rahmat Allah, terima kasih LPDB-KUMKM sudah memfasilitasi masalah yang ada di koperasi dan pada akhirnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Kami merasa puas atas kesepakatan ini," kata Ketua Koperasi BTI Muhamad Dahlan sebagai tergugat, usai pembacaan sidang putusan perdamaian atau akta van dading di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, dikutip keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2021.
 
Sementara itu, Kepala Subdivisi Hukum Korporasi LPDB-KUMKM Nostra Kansil selaku Pihak Penggugat dari LPDB-KUMKM mengatakan, tujuan diajukannya gugatan wanprestasi ini sebagai bentuk upaya LPDB-KUMKM dalam optimalisasi pengamanan keuangan negara. 
 
Koperasi BTI telah menerima dana bergulir LPDB-KUMKM yang bersumber dari APBN. Namun hingga jangka waktu utang piutang ini berakhir pada 2018, Koperasi BTI masih belum dapat melakukan kewajibannya dalam melunasi utangnya kepada LPDB-KUMKM. 
 
"Pengajuan gugatan terhadap Koperasi BTI ini diharapkan dapat mengedukasi para pelaku usaha koperasi lainnya, khususnya para mitra penerima dana bergulir LPDB-KUMKM, bahwa berapa pun nilai pinjaman/pembiayaannya, penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Nostra.
 
Selaku penggugat, pihaknya mengapresiasi kepada para pengurus koperasi selaku tergugat yang telah menunjukan bahwa Koperasi BTI masih memiliki itikad baik dalam menyelesaikan utangnya kepada LPDB-KUMKM. 
 
“Kami menyadari bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini, sulit untuk koperasi melakukan pembayaran utangnya kepada LPDB-KUMKM. Namun seperti yang sudah kami sampaikan tadi, penggunaan dan pengembalian keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Nostra. 
 
Dalam perdamaian ini juga disepakati bahwa eksekusi atau pelaksanaan lelang terhadap jaminan dalam utang piutang antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi BTI. Barang yang dilelang berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian utang piutang ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan