"Sovereign Wealth Fund kita kemarin tambah lagi, kita dapat USD2 miliar dari Kanada. Mereka kasih komitmen," kata Menteri Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 18 Desember 2020.
Luhut menjelaskan pemerintah sendiri telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi pada 16 Desember lalu.
Saat ini pihaknya tengah mencari siapa saja jajaran yang berada di LPI. "Kemarin Presiden (Joko Widodo) sudah tanda tangan PP SWF, sudah jadi. Tinggal cari manusia, karena itu harus cari orang yang independen," jelas Luhut.
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) dan Jepang juga berkomitmen investasi. Melalui lembaga International Development Finance Corporation (IDFC), AS menyuntikkan modal USD2 miliar atau sekitar Rp28,2 triliun.
Jepang melalui Japan Bank of International Cooperation (JBIC) juga berkomitmen memberikan investasi sebesar USD4 miliar atau sekitar Rp57 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News