Ilustrasi. FOTO: MI/SUMARYANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/SUMARYANTO

Ini Dasar Pertimbangan Garuda Perpanjang PKPU

Annisa ayu artanti • 03 Februari 2022 14:35
Jakarta: PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membeberkan alasan perusahaan dan pengurus melakukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 21 Maret 2022. Adapun pertimbangan atas perpanjangan PKPU tersebut agar memberikan waktu bagi pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan proses verifikasi data tagihan.
 
"Selain itu, sekaligus memberikan waktu bagi perseroan untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif dengan para kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 3 Februari 2022.
 
Ia menjelaskan, saat ini perseroan memang tengah secara intensif menjalin komunikasi dengan para lessor untuk menegosiasikan rencana restrukturisasi utang perseroan. Negosiasi tersebut sejauh ini telah menghasilkan progres yang baik. Garuda telah terdapat beberapa lessor yang memberikan dukungan terhadap rencana restrukturisasi utang yang diusulkan oleh perseroan.

"Perseroan tentunya akan terus berupaya untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan sebanyak mungkin Lessor sehingga proses homologasi atau perdamaian dalam kerangka PKPU dapat berjalan dengan baik sebagaimana diharapkan," jelasnya.
 
Pada 21 Januari 2022, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perpanjangan masa PKPU menjadi PKPU tetap selama 60 hari kalender terhitung 21 Januari 2022 sampai 21 Maret 2022.
 
Perpanjangan masa PKPU diklaim perseroan tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PKPU selama dalam periode PKPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan