Pertamina Patra Niaga mengambil keputusan tersebut setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK menyebar luas hingga menjadi pembahasan secara nasional dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Perusahaan memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pihaknya memperhatikan respons masyarakat terkait informasi yang sebelumnya berkembang dari Sumatera Selatan.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," kata Kitty dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Penyaluran BBM Dikoordinasikan dengan Regulator
Pertamina Patra Niaga juga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.