Ilustrasi Timah. Foto: Dokumen PT Timah
Ilustrasi Timah. Foto: Dokumen PT Timah

PT Timah Minta Pendampingan Hukum Kejagung

Medcom • 31 Juli 2024 18:00
Jakarta: PT Timah Tbk meminta bantuan pendampingan hukum ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pendampingan ini untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek operasional serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik.
 
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan, pentingnya pendampingan hukum dari Jamdatun untuk memastikan semua kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
"PT Timah Tbk merasa pendampingan hukum dari Jamdatun adalah hal yang sangat penting. Perusahaan terus berupaya agar setiap langkah, baik dari segi operasional maupun pengadaan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggi. 

Dia mengungkapkan kick off permohonan pendampingan kepada Jamdatun Kejaksaan RI telah dilakukan, Senin, 29 Juli 2024.
 
Rapat tersebut dipimpin Kasubdit Pendampingan dan Audit beserta Tim JPN yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pengadaan PT Timah Togap M.P Siagian, Kepala Divisi Satuan Pengawasan Internal Defryanto dan Kepala Divisi Perencanaan Eksplorasi dan Produksi Riki Vernandes. 
 
Selain permohonan pendampingan hukum tentang pelaksanaan kemitraan tambang di PT Timah Tbk. Anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini juga menjajaki permohonan pendampingan hukum terkait Review Peraturan Direksi Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di PT Timah Tbk. 
 
Dengan adanya pendampingan hukum dari Jamdatun Kejaksaan Agung RI, PT Timah berharap terus dapat bertransformasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.
 
"Langkah ini salah satu upaya dan komitmen perusahaan menjalankan usaha yang beretika dan sesuai hukum," kata Anggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan