Hal ini dikarenakan, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG subsidi 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang terdaftar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas melon itu.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk daftar subsidi LPG 3 Kg dan bagaimana caranya? Berikut Medcom.id sudah merangkum informasinya.
Baca juga: Nggak Bisa Sembarang Orang, Pembeli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar |
Syarat yang dibutuhkan untuk daftar subsidi LPG 3Kg 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki rekening bank.
- Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.
Cara Daftar Subsidi LPG 3Kg 2024
- Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk mendaftarkan Anda.
- Tunggu proses pendaftaran selesai.
Nantinya, kamu cukup menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas sub penyalur atau pangkalan saat melakukan pembelian gas LPG subsidi 3 kg. Demikian informasinya, semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News