Kali ini aksi pencurian ikan oleh kapal asing berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka dan kapal berbendera Filipina di ZEEI Laut Sulawesi berhasil dibekuk Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu dua hari. Untuk mengelabui aparat, kapal ilegal asal Malaysia bahkan menjatuhkan barang bukti ke laut.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ampun bagi para pelaku illegal fishing yang mencoba mencuri di wilayah perairan Indonesia,” tegas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Juni 2021.
Antam menuturkan kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM. SLFA 5269 diringkus oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 saat tengah mencuri ikan di kawasan landas kontinen Perairan Indonesia di Selat Malaka.
Sedangkan Kapal FB.ca YAYA-3 berbendera Filipina ditangkap oleh KP. Orca 04 saat melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.
“Sempat terjadi kejar-kejaran selama hampir satu jam terhadap KM. SLFA 5269 yang berusaha kabur, namun aparat kami berhasil mengamankan,” tutur Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan penangkapan KM. SLFA 5269 ini cukup menantang dan berbahaya. Kali ini pelaku berusaha menghilangkan barang bukti pada saat dilakukan pengejaran oleh aparat.
"Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar," ujar Ipunk sapaan dirinya.
Ipunk menjelaskan selain untuk menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan oleh mereka untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan aparat. Menurut Ipunk, tidak sedikit kasus propeller kapal pengawas terlilit oleh jaring yang sengaja dijatuhkan oleh para pelaku pada saat pengejaran.
Adapun KM. SLFA 5269 berhasil diamankan empat orang awak kapal terdiri dari dua orang WN Malaysia dan dua orang WN Indonesia. Sedangkan dari FB.ca Yaya-3 diamankan lima orang awak kapal yang seluruhnya WN Filipina.
"Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung," pungkas Ipunk.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 119 kapal selama 2021, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 12 kapal berbendera Malaysia, enam kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum, maupun racun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id