Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Gaji Minimum Lampung 2026 Naik, UMP Tembus Rp3 Juta

Annisa ayu artanti • 24 Desember 2025 10:03
Jakarta: Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
 
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung sebagai acuan pengupahan bagi pekerja di tahun mendatang.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa UMP Lampung 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Upah Minimum Provinsi Lampung yang berlaku pada 1 Januari 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen, sehingga besarannya menjadi Rp3.047.734 per bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, dilansir Rabu, 24 Desember 2025.
 
Kenaikan ini ditetapkan setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
 
Baca juga: Kabar Baik! UMP Bali 2026 Naik 7,04% Jadi Tembus Rp3,2 Juta

Besaran UMSP Lampung 2026

Selain UMP, Disnaker Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung 2026 untuk sektor tertentu.
 
UMSP Lampung 2026 untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah ditetapkan sebesar Rp3.108.689 per bulan.
 
"Besarnya Upah Minimum Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," katanya lagi.
 
Agus menegaskan bahwa UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
 
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, dan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil," ujar dia lagi.

Pertimbangan Penetapan UMP Lampung 2026

Penetapan UMP Lampung 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan.
 
"Dimana mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September 2024 sebesar 2,16 persen, dan September 2025 sebesar 1,17 persen dari tahun ke tahun, dengan tingkat alpha yang ditetapkan adalah 0,8, dari rentang alpha yang diatur dalam PP 49 Tahun 2025 yakni dalam rentang 0,5-0,9," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan